United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women membuat laporan infografis yang berjudul The Shadow Pandemic: Online and ICT- Facilitated Violence Against Women and Girls During Covid 19 (UN Women, 2020) merangkum bahwa selama pandemi kasus kekerasan berbasis gender online atau KBGO mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, 2022, dan 2023 menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender online atau siber masih banyak terjadi di Indonesia. Siaran pers tentang catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 yang dimuat pada laman website komnasperempuan.go.id (2021) mencatat bahwa Data Lembaga Penyedia Layanan menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Di tahun 2022, terdapat kenaikan 83% kasus KBGS dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi menjadi sebanyak 1.721 kasus pada 2021 (komnasperempuan.go.id, 2022). Sedangkan sepanjang tahun 2022, data pengaduan KBGS di Komnas Perempuan lebih rendah 1.4% dibandingkan jumlah sebelumnya. Jumlah kasus KBGS diranah personal didominasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacara dan pacar. Sementara kasus KGBS di rahan publih terbanyak dilakukan oleh “teman media sosial” (komnasperempuan.go.id, 2023).

Literasi digital terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi penting untuk dapat dilakukan dengan konsisten dan berkelanjutan guna memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran terhadap maraknya kasus KBGO yang terjadi di era digital saat ini. PUI-PT Perempuan, Anak dan Kesetaraan Gender (PAKG) berkolaborasi dengan Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP UPN Veteran Jawa Timur menyelenggarakan kuliah tamu tentang KBGO dan Literasi Dgital. Hadir sebagai narasumber pada kuliah tamu yang dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Nopember 2024 di ruang Penida Noor FISIP 1 UPN Veteran Jawa Timur, adalah Kika Dhershy Putri yang merupakan penulis buku sekaligus CEO Think.Woman Indonesia.
Pada kuliah tamu tersebut, Kika menjelaskan tentang pola umum terjadinya KBGO yang dapat dilakukan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk ekspresi pribadi, ekspolitasi secara publik, pelecehan verbal, ancaman, pembungkaman bahkan adanya keterlibatan dalam kejahatan secara langsung seperti halnya perekaman dan permerkosaan. KBGO dapat melibatkan pelaku yang berasal dari orang terdekat hingga hubungan profesional dengan korban. Lebih lanjut, Kika juga memperingatkan bahwa KBGO juga dapat masuk ke dunia offline, dimana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual dan psikologis baik secara online maupun langsung di dunia nyata, saat offline.

Hadir pula pada kuliah tamu ‘KBGO dan Literasi Digital’, dosen pengampu matakuliah Komunikasi dan Gender dari program studi Ilmu Komunikasi FISIP UPN Veteran Jawa Timur, Aulia Rahmawati, Ph.D yang turut berperan aktif sebagai pemantik diskusi bersama para peserta mengenai beragam bentuk KGBO yang dapat terjadi disekitar kita. Penting bagi kita untuk mengenali beberapa bentuk ancaman kekerasan berbasis gender online agar dapat mengetahui konsekuensi yang mungkin dapat muncul sehingga dapat lebih cepat mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Cyber grooming merupakan pendekatan interaksi digital di media sosial atau game online yang dilakukan oleh orang dewasa untuk memperdaya anak-anak dan remaja (usia dibawah 17 tahun) untuk melakukan pelecehan atau kekerasan seksual. Biasa kegiatan cyber grooming diawali dengan perkenalan di direct message atau whatsapp lalu berlanjut pada pertemuan secara fisik.
Cyber harassment menjadi bentuk pelecehan seksual melalui pesan online dan komentar di media online yang menggunakan atribut fisik atau pakaian berdasarkan gender tertentu. Tujuan dari cyber harassment untuk membuat korban terganggu, tidak nyaman bahkan bisa menjadi bentuk ancaman.
Cyber hacking ialah perentasan data diri (foto, video, atau dokumen berharga lainnya) melalui pengambilalihan akses email, media sosial hingga mobile banking yang dilakukan untuk penipuan dan tindakan kejahatan lainnya.
Illegal content adalah membuat dan menyebarluaskan konten terlarang yang bisa berupa suara, gambar dan video pribadi (seringkali berkaitan dengan perilaku seks). Bisa juga illegal content dilakukan dengan cara mengedit dan memberikan efek secara visual dengan menggunakan file asli dari korban.
Infringement of privacy dapat berupa mengakses, menggunakan dan memanipulasi serta menyebarkan data pribadi berupa foto, video atau informasi lainnya tanpa sepengetahuan bahkan persetujuan dari korban. Infringement of privasi juga sering dilakukan dalam bentuk doxing, penguntitan dan pemantauan dengan GPS/ geo-locator, voyeurism, stalking dan impersonating.

Narasumber kuliah tamu, Kika Dhersy Putri juga berbagi tips yang dapat dilakukan untuk melindungi privasi sebagai upaya menghindari terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO)
- Pisahkan akun pribadi dengan akun publik sebagai upaya alternatif untuk melindungi data pribadi tidak terekspos di media online.
- Lakukan cek dan pengaturan ulang privasi, serta kendalikan siapa dan apa saja yang dapat mengakses data pribadi.
- Buatlah password yang kuat dan verifikasi berlapis, seperti halnya menggunakan kombinasi huruf, angka dan simbol. Selain itu perlu untuk mengaktifkan 2 step verification.
- Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi.
- Jangan mudah percaya dengan aplikasi pihak ketiga yang meminta akses akun atau data pribadi. Berhati-hati juga dengan url yang dipendekkan dan mencurigakan.
- Hindari berbagi lokasi pada waktu yang nyata (kurangi penggunaan real time location sharing).
- Lakukan data detox secara berkala.
Ketua PUI-PT Perempuan, Anak dan Kesetaraan Gender (PUI-PT PAKG), Ade Kusuma berharap bahwa acara kuliah tamu seperti ini dapat terus dilakukan secara bertahap dengan mengundang narasumber atau praktisi yang sesuai dengan kepakarannya, serta melibatkan sivitas akademika UPN Veteran Jawa Timur. (Penulis A.Kusuma)